1.Servise Hp 2.Servise Laptop 3.Buka Pola Dari Jauh 4.Buat Skripsi 5.Buat Tugas Sekolah 6. Pesan di shopee.co.id/azkayra210118
Jumat, 27 April 2012
Makalah Fiqh tentang Syirkah
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Syirkah merupakan bentuk kerja sama yang terdiri dari dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan ( Abdul ’Azim : 2008 : hal : 687 ) Syirkah juga merupakan salah satu Mu’amalat dalam islam yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama manusia untuk memenuhi keperluanya sehari-hari. Dalam Al-qur’an sudah dijelaskan bahwa kita diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan seperti yang dijelaskan dalam Q.S- Al-Maidah : 2 Artinya :”saling tolong menolonglah kamu dalamperbuatan baik dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan (Q.S- Al-Maidah : 2) Dalam melakukan syirkah ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang mau bersyirkah serta ada keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh.oleh orang yang bersyirkah dan cara kerjasamanya Dalam agama islam ada beberapa macam bentuk kerja sama diantaranya Muzara’ah yaitu kerja sama dalam bentuk usaha pertanian Musaqah ( Perawatan tanaman ),syiarkah dan lain-lain namun disini hanya membahas tentang syirkah. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1. Apa pengertian syirkah ? 2. Apa dalil yang berkenaan dengan syirkah ? 3. Apa saja rukun dan syarat-syarat serta keuntungan dan kerugian dalam bersyirkah dan bagaimana cara kerjanya ? 4. Ada beberapa macam syirkah itu dan bagaiman hukumnya ? C. Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1. Pengertian syirkah 2. Dalil yang berkenaan dengan syirkah 3. Rukun dan syarat-syarat serta keuntungan dan kerugian dalam bersyirkah dan cara kerjanya 4. Macam-macam syirkah dan Hukumnya D. Manfaat Manfaat yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Mahasiswa dapat mengetahui pengertian syirkah 2. Mahasiswa mengetahui dalil-dalil yang berkenaan dengan syirkah 3. Mahasiswa mengetahui rukun dan syarat-syarat serta keuntungan dan kerugian dalam bersyirkah dan bagaimana cara kerjanya. 4. Mahasiswa mengetahui macam syirkah dan Hukumnya BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Syirkah Syirkah, menurut bahasa adalah ikhthilath ( berbaur ). Adapun menurut istilah ( kongsi ) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang di dorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa sengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan. ( Abdul Azhim : 2008 : hal : 687 ). Sedangkan definisi lain artinya suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih yang menghendaki tetapnya bersama dalam usaha atau perdagangan. Artinya dua oarang atau lebih berserikat di dalam jumlah harta yang tertentu, guna memperoleh keuntungan bagi mereka bersama. ( Moh. Rifa’i : 1978 :hal : 421 ) Dari definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa syirkah merupakan suatu perjanjian kerja sama yang terdiri atas dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama. B. Dalil-dalil yang berkenaan dengan Syirkah Dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah : 2 telah di jelaskan : Saling bertolong-tolonglah kamu dalam berbuat baik dan taqwa dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan permusuhan. ( Q.S. Al-Maidah : 2 ) Dalam ayat di atas sudah di jelaskan bahwa kerja ama merupakan bentuk tolong-menolong dalam perbuatan baik yang di perintahkan dalam Agama selama kerja itu tidak ada dalam perbuatan dosa atau pun permusuhan. Dalam ayat lain di jelaskan Artinya : Dan sesungguhnya dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini ( Q.S. Shaad : 24 ) Dalam hadits Rasulullah SAW juga di jelaskan : Artinya : Dari ’abdullah bin Mas’ud, ia berkata : Saya dan ’Ammar dan Sa’d bersekutu pada apa-apa ( rampasan ) yang kita akan dapat di hari ( peperangan ) Badar. ( H.R. Nasa’i ). ( Al-Hassan : 2006 : hal : 391 ) Sedangkan dalam hadits lain juga di jelaskan : Artinya : Dari Saib bahwa ia berkata kepada Nabi Muhammad SAW ” Engkau pernah menjadi kongsiku pada ( zaman ) jahiliyah, ( ketika itu ) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih : Shahih Ibnu Majah no : 1853 Ibnu Majah II : 768 no : 2287 ). ( Abdul ’Azhim : 2008: hal: 588 ) C. Rukun dan Syarat-syarat serta Keuntungan dan Kerugian dalam Bersyirkah dan Perkerjaannya 1. Rukun syirkah a. Ada siqhotnya ( lafaz akad ) b. Ada orang yang ber syirkah c. Ada pokok perkerjaanya 2. Syarat-syarat syirkah a. Syarat lafaz Kalimat akad hendakalah mengandung arti izin buat menjalankan barang perserikatan. Umpamanya salah seorang di antara keduanya berkata,” kita bersyirkah pada barang ini dan saya izinkan engkau menjalangkanya dengan jalan jual beli dan lain-lain. ” jawab yang lain,” saya terima seperti yang engkau katakan itu.” b. Syarat menjadi anggota perkongsian Berakal Baligh ( berumur 15 tahun ) Merdeka dan dengan kehendaknya sendiri ( tidak dipakssa ) c. Syarat modal perkongsian Modal hendaklah berupa uang ( emas atau perak ) atau barang yang ditimbang atau di takar, minsalnya beras,gula, dan lain-lain. Dua barang modal itu hendaklah di campurkan sebelum akad sehingga antara kedua bagian barang itu tidak dapat di bedakan lagi. Modal dan kerja tidakperlu sama. Seseorang boleh memberi modal Rp. 100.000,- dan yang lainya Rp. 50.000,- begitu juga kerjanya, tidak berhalangan bila salah seorang berkerja satu hari sedangkan yang lain setengah hari, asal berdasarkan hasil mufakat antara keduanya pada waktu akad ( H. Sulaiman Rasyid:2008 : hal : 297-298 ) 3. Keuntungan dan kerugian dalam bersyirkah Untung dan rugi di atur dengan perbandingan modal harta syirkah yang di berikannya. (Al-Hafizh : 2007: hal : 396 ). Sebagian ulama berpendapat bahwa keuntungan dan kerugaian mesti menurut perbadingan modal. Apabila seseorang bermodal Rp. 100.000,- sedangkan yang lainya hanya Rp. 50.000,- maka yang pertama mesti mendapat 2/3 dari jumlah Keuntungan, dan yangkedua mendapat 1/3 nya. Begitu juga kerugian mesti menurut prbandingan modal masing-masing. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat tidak mesti sama menurut perbadingan modal, boleh berlebih – berkurang menurut perjanjian antara keduanya waktu mendirikan perusahaan ( perserikatan ). ( H. Sulaiman Rasyid:2008 : hal : 298 ) 4. Perkerjaan Orang yang berkerja. Harus berkerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua perkerjaan harus berasas kemaslahatan dan keuntungan terhadap kerja samanya. Ia tidak boleh membawa barang keluar negeri kecuali dengan izin anggota-anggotanya juga tidak boleh menyerahkan barang kepada orang lain, tetapi apabila timbul penghiantan dari seorang atau lebih diantara mereka maka Allah akan mencabut kemajuan persyerikatan mereka. Dalam hadis qudsi dinyatakan sebagai berikut ini. Artinya : Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata : Rosullullah SAW. Bersabda :” Allah taa alaa berfirman ” : Aku adalah ketiga dari 2 orang yang berserikat dagang, selama yang seseorang tidak berkhianat / menghanati kawanya. ( H.R Abu Daud dan hadis ini di nilai shahih oleh Al – Hakam ). ( Al- Hafizh : 2007 : hal : 396 ) D. Macam-macam Syirkah dan Hukumnya 1. Syirkah ’Inan Syirkah ’inan secara sederhana di artikan dengan ”kerja sama dalam modal dan usaha”. Secara lengkap mengandung arti kerja sama beberapa orang pemilik modal dengan cara masing-masing menyertakan modalnya dan bersama dalam usaha, baik dalam perdagangan atau industri, yang keuntungan yang di peroleh di bagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Dari batasan ini dapat di pahami bahwa kerja sama dalam modal saja atau dalam tenaga saja; atau kerja sama modal di satu pihak dan usaha di pihak lain, tidak di sebut syirkah’inan. Syirkah ’inan merupakan salah satu bentuk dari syirkah ’uqud yang dibentuk dalam dalam suatu akad atau perjanjian. Inilah syirkah dalam bentuk hakikinya. Muamalah dalam bentuk ini sepakat ini di sepakati oleh ulama hukumnya yaitu boleh atau mubah. Kebolehan hukumnya dapat di lihat dari Al-Quran maupun dalam hadits Nabi. Dalam hukumnya dalam Al-Quran di antara pada surat Shaad ayat 24 : Artinya : Dan sesungguhnya kebanyakan kebanyakan dari orang-orang bersyerikat itu sebagian mereka berbuat zalim terhadap sebagian, kecuali orang yang beriman dan beramal saleh dan amat sedikitlah mereka ini. ( Q.S. Shad : 24 ) Sedangkan dalam hadits Nabi di antaranya dari Abu Hurairah menurut riwayat Abu Daud, yang di sahkan oleh Al-Hakim, sabda Nabi yang bunyinya : Artinya : Allah SWT berfirman : ”Aku adalah pihak yang ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang di antaranyatidak mengkhianati yang lain. Bila salah satu mengkhianati yang lain aku keluar dari antara keduanya”. ( H.R. Abu Daud ) Hikmah di bolehkannya syirkah ini adalah memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada umat dalam kehidupan ekonomi mereka dengan cara mendapatkan keuntungan bersama tanpa merugikan suatu pihak. Sesuai dengan bunyi hadits di atas setiap orang bekerja dengan ikhlas dan jujur dan tidak mengkhianati pihak lain. Dalam syirkah ’inan ini yang di perlukan adalah perjanjian atau akad pihak-pihak yang melakukan kerja sama dengan cara yang menunjukan bahwa kerja sama telah terjadi secara suka sama suka. Yang berkenaan dengan modal, modal itu harus dalam bentuk uang atau yang dapat di nilai dengan uang, yang jumlahnya jelas meskipun tidak mesti sama antara satu dan lainnya. Demikianlah pua usaha masing-masing harus jelas, meskipun tidak sama. Keuntungan di bagi berdasarkan perjanjian yang telah di sepakati dan di relakan bersama, yang jumlahnya di perhitungakan berdasarkan modal dan usaha. ( Amir Syarifuddin : 2010:hal: 247-249 ) 2. Syirkah Mufawadhah Syirkah mufawadhah adalah kerja sama dalam dan usaha. Dari segi ini bentuk syirkah mufawadhah ini menyerupai syirkah’inan, namun dalam bentuk kerja sama ini di syaratkan sama dalam modal dan sama pula dalam berusaha. Dalam berusaha setiap mewakili pihak lain atau menerima limpahan wewenang dari pihak lain, sedangkan ke untungan dibagi sesuai dengan kadar modal dan usaha yang di sertakannya. Syirkah mufawadhah ini merupakan salah satu bentuk dari 4 bentuk syirkah dalam literatur fiqh. Hukum syirkah mufawadhah ini tidak di sepakati oleh ulama. Sebagian ulama membolehkannya dengan menyamakannya dengan syirkah ’inan. Dalil kebolehannya mengikuti dalil-dalil sebagaimana yang di sebutkan di atas. Ulama yang tidak membolehkannya melihat dari segi tidak bersamanya dalam usaha dapat menimbulkan penipuan yang menghilangkan rasa suka. Berbedanya pendapat ulama dalam memandang syirkah bentuk ini karena tidak adanya petunjuk yang jelas, pasti dan rinci dari Nabi tentang syirkah melalui hadits-haditsnya. 3. Serikat Usaha atau Syirkah Abdan Yaitu kerja sama dalam usaha. Secara lebih lengkap di artikan bersepakatnya dua orang atau lebih menerima dan melaksanakan suatu pekerjaan, yang hasil dari pekerjaan itu dibagi bersama di antara anggota serikat, sesuai dengan kesepakatan bersama. Syirkah abdan merupakan salah satu bentuk dari syirkah yang terdapat dalam muamalah Islam. Kebanyakan ulama menyatakan bolehnya kerja sama dalam bentuk ini, arena cara ini sudah lazim berlaku dalam kehidupan dalam kehidupan masyarakat. Kerja sama ini dilakukan dalam suatu kesepakatan yang telah di dasari oleh prinsip suka sama suka. Dasar ke bolehannya di samping umumnya ayat Al-Quran yang menyuruh saling tolong menolong untuk kebaikan, ada petunjuk lain dalam bentuk amal sahabat Nabi yang ternyata tidak di salahkan oleh Nabi seperti yang di sampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud menurut riwayat Al-Nasai : Artinya : Saya ( Abdullah ) berserikat dengan ’ Ammar dan Sa’ad dalam hal yang kami lakukan dan terima dalam perang Badar. Sa’ad datang membawa dua orang tawanan, sedangkan saya dan ’ Ammad tidak dapat apa-apa. Sebagian ulama, termasuk Imam Syafi’i menolak kebolehan hukum syerikat usaha ini dengan alasan tenaga manusia itu tidak dapat diukur, baik dari segi kemampuan maupun dari segi kerajinannya: sehingga tidak mungkin di persamakan. Penggabungan hal-hal yang tidak dapat di ukur tersebut dapat mengandung unsur-unsur ketidak pastian dan penipuan. Di kalangan ulama yang membolehkan kerja sama dalam usaha ini tidak mensyaratkan kesamaan jenis pekerjaan di antaranya, seperti tukang batu, tukang cat dan tukang listrik bekerja sama dalam memborong pekerjaan bangunan. Sebagian mempersyaratkan kesamaan jenis pekerjaan seperti sesama tukang batu atau sesama tukang listrik. 4. Serikat Wibawa atau Syirkah Wujuh Adalah persekutuan yang diadakan dua orang pramuka dalam hal keuntungan dari bisnis perniagaan mereka hingga masa tertentu. Kata wujuh di sini mengandung arti wibawa dan kepercayaan. Bentuknya adalah dua orang atau lebih dari orang-orang yang di segani oleh masyarakat dan mendapat kepercayaan dari pedagang, namun tidak memiliki modal usaha, sama-sama memperoleh barang dagangan dari pemilik barang untuk di perdagangkan. Orang-orang yang sama mendapat kepercayaan ini bekerja sama dalam berdagang dan berbagi dalam keuntungan. Sebenarnya dari segi mereka bekerja sama dalam usaha saja, dapat di kelompokan pada serikat usaha. Namun karena usaha ini berkenaan dengan menggunakan modal orang lain dalam bidang perdagangan, bentuk ini menyerupai mudharabah. Secara khusus tidak di temukan hadits Nabi tentang kerja sama dalam bentuk ini, tetapi juga tidak di temukan dalil yang melarangnya. Dalam hal ini di ambil prinsip umum bahwa segala bentuk muamalah yang tidak di temukan larangannya secara khusus, telah di lakukan scara kerelaan bersama dan tidak ada pihak lain yang di rugikan, usaha adalah boleh. ( Amir Syrifuddin : 2010 : hal : 251 ) BAB III KESIMPULAN Berdasarkan uraian dan pembahasan sebelumnya, maka dapat kita simpulkan sebagai berikut : 1. Syirkah merupakan suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan. 2. Dalil-dalil yang berkenan dengan syirkah di antaranya terdapat pada Q.S. Al-Maidah : 2, Q.s. Shaad : 24 dan Hadits-hadits Rasullah SAW 3. Rukun syirkah a. Ada siqhotnya ( lafaz akad ) b. Ada orang yang ber syirkah c. Ada pokok perkerjaanya. 4. Syarat-syarat syirkah a. Syarat Lafaz b. Syarat menjadi anggota perkongisan c. Syarat modal perkongsian 5. Keuntungan dan kerugian dalam bersyirkah diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikannya 6. Perkerjaan Orang yang berkerja harus berkerja dengan ikhlas dan jujur 7. Macam-macam Syirkah dan Hukumnya a. Syirkah ’Inan Yaitu kerja sama dalam modal dan usaha kerja sama dalam bentuk ini di sepakati oleh ulama hukumnya yaitu boleh atau mubah b. Syirkah Mufawadhah Yaitu kerja sama yang menyerupai syirkah ’inan namun dalam berusaha setiap pihak mewakili. DAFTAR PUSTAKA ’Abdul ’Azhim, Al-Wajiz fi Sunnah Wal Kitabil ’ Aziz, Jakarta : As-Sunnah, 2008 Al-Hafizh, Terjemahan Lengkap Bulughul Maram, Jakarta : Akbar Media Eka Sarana, 2007 Al-Hassan, Terjemahan Bulughul Maram Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Bandung : CV Penerbit Diponegoro, 2006 Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010 H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2008 Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1978 Wahbah Zulhaili, Fiqh Imam Syafi’i, Jakarta : Almahira, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar